JAKARTA. Intruksi Presiden (Inpres) No.8/2016 tentang langkah-langkah penghematan, dinilai tidak menghadirkan postur keuangan yang kredibel. Inpres yang hanya policy rules itu disebut melangkahi UU No.12/2016 tentang APBN-P 2016. Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mempersoalkan alasan penghematan tanpa ada alasan rasional. “Tiba-tiba saja langsung perintah penghematan. Padahal, struktur ekonomi nasional butuh stimulus. Dan itu berarti butuh modal besar,” kata Heri lewat rilis resminya, Jumat (9/9). Inpres ini menuangkan besaran penghematan dari semua kementerian dan lembaga (K/L). Penghematan terendah diberikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp 2,7 miliar dan tertinggi dibebankan kepada Kementerian Pertahanan Rp 7,9 triliun.
Penghematan pemerintah langkahi UU APBN-P 2016
JAKARTA. Intruksi Presiden (Inpres) No.8/2016 tentang langkah-langkah penghematan, dinilai tidak menghadirkan postur keuangan yang kredibel. Inpres yang hanya policy rules itu disebut melangkahi UU No.12/2016 tentang APBN-P 2016. Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mempersoalkan alasan penghematan tanpa ada alasan rasional. “Tiba-tiba saja langsung perintah penghematan. Padahal, struktur ekonomi nasional butuh stimulus. Dan itu berarti butuh modal besar,” kata Heri lewat rilis resminya, Jumat (9/9). Inpres ini menuangkan besaran penghematan dari semua kementerian dan lembaga (K/L). Penghematan terendah diberikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp 2,7 miliar dan tertinggi dibebankan kepada Kementerian Pertahanan Rp 7,9 triliun.