KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebutkan, pemberitahuan penghentian 36 perkara penyelidikan tidak mesti dilakukan oleh lembaga anti korupsi tersebut. "Penyelidikan itu kan ranahnya intelijen, itu rahasia, bahkan kami juga banyak menghentikan penyelidikan tapi publik kan enggak tahu, tapi prosesnya ada," ujar Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam diskusi bertajuk "Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus?," Minggu (23/2). Baca Juga: Kementerian PAN-RB alihkan 141 pejabat eselon III dan eselon IV ke jabatan fungsional
Penghentian 36 kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai salah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebutkan, pemberitahuan penghentian 36 perkara penyelidikan tidak mesti dilakukan oleh lembaga anti korupsi tersebut. "Penyelidikan itu kan ranahnya intelijen, itu rahasia, bahkan kami juga banyak menghentikan penyelidikan tapi publik kan enggak tahu, tapi prosesnya ada," ujar Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam diskusi bertajuk "Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus?," Minggu (23/2). Baca Juga: Kementerian PAN-RB alihkan 141 pejabat eselon III dan eselon IV ke jabatan fungsional