KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penghentian layanan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dan antar-kota dalam provinsi (AKDP) di terminal wilayah Jabodetabek diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti, Minggu (31/5). Menurut dia, perpanjangan penghentian pelayanan bus yang harusnya berakhir hari ini.
Baca Juga: Update Covid-19 (31/5): 11.470 spesimen diperiksa, 700 kasus baru Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperpanjang masa berlaku peraturan larangan mudik Lebaran di tengah pandemi Covid-19. "Kebijakan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu. Perpanjangan penghentian layanan ini, kata Polana, diharapkan dapat menghambat pergerakan orang masuk atau kembali ke wilayah Jabodetabek yang berpotensi menimbulkan gelombang baru penularan Covid-19. "Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat yang terlanjur mudik keluar Jabodetabek untuk menunda terlebih dahulu perjalanan kembali ke Jabodetabek,” ujar Polana. Polana mengatakan, saat ini hanya Terminal Pulogebang, Jakarta tetap beroperasi memberikan layanan Bus AKAP. Meski begitu, terminal tersebut hanya beroperasi secara terbatas untuk melayani masyarakat yang mendapat pengecualian dan kepentingan perjalanan dinas.
Baca Juga: Ini pemicu penyebaran wabah corona terbanyak di Lampung Polana menegaskan bahwa perpanjangan penghentian pelayanan tersebut tidak berlaku bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek. “Bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait covid-19," ungkapnya. (Tria Sutrisna) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Penghentian Layanan Bus AKAP di Terminal Jabodetabek Diperpanjang hingga 7 Juni" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi