KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penghentian sementara pelayanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) di Terminal Bus di wilayah Jabodetabek yang berakhir pada 31 Mei 2020 diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti menyebut, kebijakan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116/2020 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Baca Juga: KLB diperpanjang hingga 7 Juni, KAI tetap layani penumpang di tiga rute ini
Penghentian operasional bus AKAP dan AKDP ke Jakarta diperpanjang hingga 7 Juni 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penghentian sementara pelayanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) di Terminal Bus di wilayah Jabodetabek yang berakhir pada 31 Mei 2020 diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti menyebut, kebijakan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116/2020 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Baca Juga: KLB diperpanjang hingga 7 Juni, KAI tetap layani penumpang di tiga rute ini