JAKARTA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan dan penanganan perkara yang melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif: Chandra Martha Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Komisi Hukum ini pun meminta Jaksa Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menanggapi desakan ini, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan bahwa lembaganya tidak bisa serta merta memenuhi permintaan tersebut. Alasannya, secara prosedur penanganan perkara dari barang bukti hingga saksi sudah diperiksa. Artinya, jika dihentikan, kasus itu akan kembali mundur ke belakang. "Kalau alat bukti bisa meyakinkan hakim maka kasus ini akan maju. Kejaksaan akan independen dan profesional sesuai Undang- Undang. Beri kesempatan kami untuk independen," tegas Hendarman saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senin (9/11).
Penghentian Penyidikan Kasus Bibit dan Chandra Sulit Dilakukan
JAKARTA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan dan penanganan perkara yang melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif: Chandra Martha Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Komisi Hukum ini pun meminta Jaksa Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menanggapi desakan ini, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan bahwa lembaganya tidak bisa serta merta memenuhi permintaan tersebut. Alasannya, secara prosedur penanganan perkara dari barang bukti hingga saksi sudah diperiksa. Artinya, jika dihentikan, kasus itu akan kembali mundur ke belakang. "Kalau alat bukti bisa meyakinkan hakim maka kasus ini akan maju. Kejaksaan akan independen dan profesional sesuai Undang- Undang. Beri kesempatan kami untuk independen," tegas Hendarman saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senin (9/11).