Penghentian rute, KPPU akan selidiki Lion Air



Jakarta. KPPU akan menyelidiki operator penerbangan Lion Air jika benar Lion menghentikan penerbangan ke sejumlah rute tanpa alasan yang jelas. KPPU melihat hal tersebut sebagai penyalahgunaan posisi Lion Air sebagai salah satu maskapai dominan di dalam negeri.

Berdasarkan UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha yang menguasai pasar di suatu industri tidak boleh memanfaatkan posisi dominannya untuk menahan pasokan ke pasar yang bisa menyebabkan kelangkaan barang dan membuat harga menjadi naik.

Selain itu, KPPU juga mengimbau kepada Kementerian Perhubungan untuk menghapus tarif bawah tiket penerbangan. Menurut KPPU, dengan tarif rendah seolah-olah bisa mengakibatkan berkurangnya Standard Operating Procedure (SOP) di Industri penerbangan. “Dan seolah sebaliknya, tidak ada hubungan antara safety atau keamanan penerbangan dengan tarif,” kata Ketua KPPU M Syarkawi Rauf , Senin (23/5).


Justru, menurut Syarkawi, penerapan tarif bawah tiket penerbangan telah menyebabkan berkurangnya penumpang di sejumlah rute. Sebab dengan adanya tarif bawah membuat harga tiket terendah dibatasi alias tidak bisa menjadi lebih murah lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto