KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan di Thailand telah menghukum mantan pegawai negeri negara tersebut dengan rekor hukuman penjara 43 tahun dan enam bulan karena melanggar undang-undang negara yang ketat tentang penghinaan atau pencemaran nama baik monarki. Pengadilan Kriminal Bangkok pada hari Selasa memutuskan wanita itu bersalah atas 29 dakwaan melanggar hukum lese-majeste negara itu karena memposting klip audio ke Facebook dan YouTube dengan komentar yang dianggap kritis terhadap monarki, kata kelompok Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand. Hukuman itu, yang dikeluarkan di tengah gerakan protes dan menimbulkan kritik publik yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap monarki, dengan cepat dikecam oleh kelompok-kelompok hak asasi.
Penghina raja Thailand dihukum 43 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan di Thailand telah menghukum mantan pegawai negeri negara tersebut dengan rekor hukuman penjara 43 tahun dan enam bulan karena melanggar undang-undang negara yang ketat tentang penghinaan atau pencemaran nama baik monarki. Pengadilan Kriminal Bangkok pada hari Selasa memutuskan wanita itu bersalah atas 29 dakwaan melanggar hukum lese-majeste negara itu karena memposting klip audio ke Facebook dan YouTube dengan komentar yang dianggap kritis terhadap monarki, kata kelompok Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand. Hukuman itu, yang dikeluarkan di tengah gerakan protes dan menimbulkan kritik publik yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap monarki, dengan cepat dikecam oleh kelompok-kelompok hak asasi.