Penghitungan DAU diubah sesuai setoran negara



JAKARTA. Pemerintah akan mengubah rumus perhitungan dana alokasi umum (DAU). Rumus perhitungan dana alokasi khusus yang selama ini dihitung secara tetap berdasarkan pendapatan domestik netto akan diubah menjadi lebih dinamis.

Presiden Joko Widodo mengatakan, dengan perubahan ini nantinya dana alokasi umum (DAU) yang diberikan pemerintah pusat akan mengikuti dinamika, termasuk pendapatan negara. Ketika pendapatan negara turun atau tidak tercapai maka dana alokasi umum yang digelontorkan ke daerah akan disesuaikan dengan penurunan pendapatan tersebut.

Jokowi mengatakan, perubahan rumus perhitungan dana alokasi umum tersebut dilakukan karena dia ingin daerah punya peran sama dengan pemerintah pusat dalam mengelola anggaran. Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan karena selama ini banyak dana alokasi umum yang tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah daerah dan terparkir nganggur di BPD.


"Itu enak sekali, kami di pusat pontang-panting cari pendapatan dan sering tidak tercapai, tapi rumusnya tetap," katanya di Jakarta, Selasa (4/4).

Sri Mulyani, Menteri Keuangan sementara itu mengatakan, perubahan rumus perhitungan dana alokasi umum tersebut nantinya akan berdampak; daerah harus memperbaiki perencanaan penggunaan anggaran mereka. "Barang, pegawai, modal harus dibuat prioritas sehingga ketika ada perubahan, khususnya penurunan tidak akan mengganggu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto