Penghitungan suara tak tepat waktu, KPU langgar UU



JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi melanggar UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Pasalnya, hingga Selasa (7/5) siang, KPU baru menyelesaikan rekapitulasi suara di 14 provinsi. Padahal batas akhir rekapitulasi suara nasional tinggal dua hari lagi dan masih ada 18 provinsi yang belum rampung rekapitulasinya.

Hal ini disampaikan Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu 2014 kepada wartawan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (7/5).

"Ini menandakan ketidakcermatan dan ketidakhatihatian KPU dalam menyelenggarakan pemilu," ujar Yusfitriadi, koordinator gerakan ini.


Ia ragu KPU dapat mengesahkan sisa rekapitulasi suara. "Jika dalam 12 hari KPU baru menyelesaikan 14 provinsi, apakah dalam dua hari bisa 18 provinsi?" katanya.

Pasal 207 ayat (1) UU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD mewajibkan KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional, baik perolehan suara partai politik, calon anggota DPR dan DPD, serta DPRD paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara.

Gerakan ini meminta Bawaslu memidanakan anggota KPU bila hingga Jumat (9/5) KPU tidak dapat memenuhi kewajiban ini. Mereka mengutip Pasal 319 UU tersebut yang memberikan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta kepada anggota KPU yang tidak bisa melaksanakan pasal 207 ayat (1).

Yusfitriadi mengatakan harus ada konsekuensi hukum dari tindakan ini. "Dalam rangka pembelajaran demokrasi, kami mengusulkan tetap ada upaya hukum ketika ada pihak yang melanggar undang-undang ini," tuturnya. (Abraham Utama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan