JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi melanggar UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Pasalnya, hingga Selasa (7/5) siang, KPU baru menyelesaikan rekapitulasi suara di 14 provinsi. Padahal batas akhir rekapitulasi suara nasional tinggal dua hari lagi dan masih ada 18 provinsi yang belum rampung rekapitulasinya. Hal ini disampaikan Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu 2014 kepada wartawan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (7/5). "Ini menandakan ketidakcermatan dan ketidakhatihatian KPU dalam menyelenggarakan pemilu," ujar Yusfitriadi, koordinator gerakan ini.
Penghitungan suara tak tepat waktu, KPU langgar UU
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi melanggar UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Pasalnya, hingga Selasa (7/5) siang, KPU baru menyelesaikan rekapitulasi suara di 14 provinsi. Padahal batas akhir rekapitulasi suara nasional tinggal dua hari lagi dan masih ada 18 provinsi yang belum rampung rekapitulasinya. Hal ini disampaikan Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu 2014 kepada wartawan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (7/5). "Ini menandakan ketidakcermatan dan ketidakhatihatian KPU dalam menyelenggarakan pemilu," ujar Yusfitriadi, koordinator gerakan ini.