JAKARTA. Sejumlah penghuni apartemen Buah Batu Park Tower, berniat mengajukan permohonan intervensi untuk menolak pembatalan perdamaian yang diajukan oleh dua konsumen PT Menara Karsa Mandiri di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum pemohon intervensi, Rubby Xstrada Yudah menyatakan, 45 kliennya yang menghuni apartemen Buah Batu, menolak permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan pihak pemohon, yakni Er Ummi Kalsum dan Tresna Tino Cahyadi. Rubby menegaskan, jika pembatalan perdamaian dikabulkan majelis hakim, Menara Karsa terancam pailit. "Jadi, klien kami menolak pembatalan perdamaian. Bagaimana nasib klien kami jika PT Menara Karsa Mandiri dipailitkan. Klien kami pasti keberatan," ujar Rubby, kepada KONTAN, Jumat (24/4). Rubby menambahkan, hingga kini, Menara Karsa berupaya menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh pengadilan pada 10 Mei 2013.
Penghuni apartemen ajukan intervensi
JAKARTA. Sejumlah penghuni apartemen Buah Batu Park Tower, berniat mengajukan permohonan intervensi untuk menolak pembatalan perdamaian yang diajukan oleh dua konsumen PT Menara Karsa Mandiri di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum pemohon intervensi, Rubby Xstrada Yudah menyatakan, 45 kliennya yang menghuni apartemen Buah Batu, menolak permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan pihak pemohon, yakni Er Ummi Kalsum dan Tresna Tino Cahyadi. Rubby menegaskan, jika pembatalan perdamaian dikabulkan majelis hakim, Menara Karsa terancam pailit. "Jadi, klien kami menolak pembatalan perdamaian. Bagaimana nasib klien kami jika PT Menara Karsa Mandiri dipailitkan. Klien kami pasti keberatan," ujar Rubby, kepada KONTAN, Jumat (24/4). Rubby menambahkan, hingga kini, Menara Karsa berupaya menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh pengadilan pada 10 Mei 2013.