Penghuni apartemen Buah Batu perdamaian dibatalkan



JAKARTA. Sejumlah penghuni unit apartemen Buah Batu Park Tower berniat mengajukan permohonan intervensi untuk menolak permohonan pembatalan perdamaian PT Menara Karsa Mandiri di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum pemohon intervensi, Rubby Xstrada Yudah menuturkan kliennya yang berjumlah 45 orang penghuni unit apartemen dengan tegas menolak permohonan pembatalan perdamaian debitur yang diajukan oleh Er Ummi Kalsum dan Tresna Tino Cahyadi. Menurutnya, dengan diajukannya pembatalan perdamaian ini, debitur terancam jatuh dalam proses kepailitan menurut Pasal 291 ayat 2 Undang-undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Perdamaian ini sudah berjalan. Klien kami yang sudah menempati unit apartemen sangat menolak, Bagaimana nasib klien kami jika PT Menara Karsa Mandiri sudah dipailitkan. Klien kami pasti keberatan," ujar Rubby ketika dihubungi KONTAN, Jumat (24/4). Berdasarkan Pasal 291 ayat 2 Undang-undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, disebutkan jika dalam putusan pengadilan yang membatalkan perjanjian perdamaian, debitur juga harus dinyatakan pailit. Rubby mengungkapkan bila debitur telah berupaya untuk menjalankan kewajibannya sampai saat ini sesuai yang tertuang di dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh pengadilan pada 10 Mei 2013 yang lalu. Menurut pengakuan kliennya, lanjut Rubby, debitur sudah menjalankan isi dari perdamaian antara lain serah terima kunci, pemecahan sertifikat induk, penandatanganan AJB, dan penyelesaian pembangunan unit apartemen beserta fasilitas pendukungnya. "Yang jelas debitur sudah berusaha menjalankan perdamaian, makanya kami keberatan dengan pembatalan ini. Itikad baik dari debitur sudah terlihat. Sesuai dengan permintaan majelis hakim yang memeriksa perkara permohonan pembatalan perdamaian ini, Rubby akan mendaftarkan permohonan intervensinya ke PN Jakpus. Namun, ketika akan mendaftar, terdapat perbedaan pendapat antara panitera muda (Panmud) yang menerima berkas gugatan dengan majelis hakim. Berdasarkan keterangan panmud, jelas Rubby, gugatan intervensi tidak dapat didaftarkan karena di dalam perkara pembatalan perdamaian tidak dikenal intervensi. Meskipun begitu, Ia tetap berpegang pada arahan majelis hakim yang memintanya untuk mendaftarkan gugatannya tersebut terlebih dahulu agar dapat diperiksa dan diputus. "Majelis hakim meminta intervensi didaftarkan dulu. Namun Panmud Pengadilan Niaga tidak mengenal intervensi. Hakim mempersilahkan intervensi asal didaftarkan. Masih ada perdebatan internal. Kami menunggu klarifikasi, jadinya baru minggu depan didaftarkan," ujar Rubby kepada KONTAN. Ia menegaskan tetap akan mendaftarkan permohonan intervensinya ini, meskipun ada perbedaan pendapat antara Panmud dengan majelis hakim. Karena menurutnya, 45 orang penghuni yang telah menerima unit apartemen akan dirugikan jika PT Menara Karsa Mandiri sampai dipailitkan. Secara terpisah, kuasa hukum pemohon pembatalan perdamaian, Bambang Siswanto mempertanyakan kedudukan hukum pemohon intervensi karena tidak diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Menurutnya pemohon tersebut tidak mempunyai ruang di dalam perkara ini. "Lanjutan sidangnya besok Rabu, kami tunggu saja permohonan mereka dan bagaimana majelis memeriksa terkait legal standing-nya," ujar Bambang. Meskipun tidak diatur kedudukan hukumnya di dalam Undang-undang Kepailitan dan PKPU, majelis hakim tetap mempersilahkan pemohon mengajukan intervensi sesuai dengan yang diatur dalam Hukum Acara Umum. Sidang dari perkara dengan No 01/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2015/PN.Jkt.Pst ini akan dilanjutkan pada 29 April 2015 dengan agenda pembacaan permohonan intervensi. Sidang ini sedianya digelar pada Kamis (23/4), namun ditunda karena pihak pemohon pembatalan perdamaian tidak hadir. Sebelumnya, Perjanjian perdamaian PT Menara Karsa Mandiri dimohonkan pembatalan oleh dua orang konsumennya yang bernama Er Ummi Kalsum dan Tresna Tino Cahyadi karena hingga permohonan pembatalan perdamaian ini diajukan pada 20 Maret 2015, termohon tidak kunjung meralisasikan kewajibannya kepada para pemohon seperti yang tertuang di perjanjian perdamaian termasuk pembangunan fasilitas penunjang di dalam apartemen Buah Batu Park.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa