KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penghuni indekos atau kontrakan di Jakarta wajib melapor ke pengurus RT di lokasi tempat tinggalnya. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, penghuni indekos yang tidak melapor 1x24 jam akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) jika terkena razia. Sanksinya berupa pidana maksimal dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 20 juta. Yani menyampaikan, ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Itu ada di dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Jika tidak lapor diri 1x24 jam, maka akan terkena sanksi tipiring," ujar Yani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/10). Selain dalam Perda Ketertiban Umum, lanjut Yani, ketentuan soal lapor diri bagi pendatang juga tertuang dalam Perda tentang Kependudukan. "Sidang tipiring, kena denda nanti," kata Yani.
Penghuni kontrakan di Jakarta bisa dipidana atau denda Rp 20 juta jika tidak lapor RT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penghuni indekos atau kontrakan di Jakarta wajib melapor ke pengurus RT di lokasi tempat tinggalnya. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, penghuni indekos yang tidak melapor 1x24 jam akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) jika terkena razia. Sanksinya berupa pidana maksimal dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 20 juta. Yani menyampaikan, ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Itu ada di dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Jika tidak lapor diri 1x24 jam, maka akan terkena sanksi tipiring," ujar Yani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/10). Selain dalam Perda Ketertiban Umum, lanjut Yani, ketentuan soal lapor diri bagi pendatang juga tertuang dalam Perda tentang Kependudukan. "Sidang tipiring, kena denda nanti," kata Yani.