JAKARTA. Perseteruan penghuni apartemen Kalibata City (Komunitas Warga Kalibata City/KWKC) dengan pihak pengelola masuk babak baru. Sengketa soal kenaikan tarif pengelolaan air dan listrik ini pun sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan 13 orang yang mewakili warga Kalibata City ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 339/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL. Ada pun selaku pihak tergugat PT Pradana Sukses abadi dan PT Prima Buana Internusa yang terafilisasi dengan Agung Podomoro Group. Selain menggugat tiga pihak tersebut, KWKC juga menggugat Badan Pengelola Kalibata City. Penghuni menuding pengembang melakukan mark-up tagihan listrik dan air sejak tahun 2009. "Mereka sudah memberikan beberapa hal yang menurut mereka adalah bukti. Tetapi menurut mediator hal itu tidak relevan terhadap permintaan warga sehingga deadlock dan dikembalikan ke persidangan," ucap Wenwen Zi, perwakilan penghuni apartemen Kalibata City, Minggu (6/8).
Penghuni menggugat pengelola Kalibata City
JAKARTA. Perseteruan penghuni apartemen Kalibata City (Komunitas Warga Kalibata City/KWKC) dengan pihak pengelola masuk babak baru. Sengketa soal kenaikan tarif pengelolaan air dan listrik ini pun sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan 13 orang yang mewakili warga Kalibata City ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 339/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL. Ada pun selaku pihak tergugat PT Pradana Sukses abadi dan PT Prima Buana Internusa yang terafilisasi dengan Agung Podomoro Group. Selain menggugat tiga pihak tersebut, KWKC juga menggugat Badan Pengelola Kalibata City. Penghuni menuding pengembang melakukan mark-up tagihan listrik dan air sejak tahun 2009. "Mereka sudah memberikan beberapa hal yang menurut mereka adalah bukti. Tetapi menurut mediator hal itu tidak relevan terhadap permintaan warga sehingga deadlock dan dikembalikan ke persidangan," ucap Wenwen Zi, perwakilan penghuni apartemen Kalibata City, Minggu (6/8).