Penghuni menggugat pengelola Kalibata City



JAKARTA. Perseteruan penghuni apartemen Kalibata City (Komunitas Warga Kalibata City/KWKC) dengan pihak pengelola masuk babak baru. Sengketa soal kenaikan tarif pengelolaan air dan listrik ini pun sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan 13 orang yang mewakili warga Kalibata City ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 339/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL. Ada pun selaku pihak tergugat PT Pradana Sukses abadi dan PT Prima Buana Internusa yang terafilisasi dengan Agung Podomoro Group. Selain menggugat tiga pihak tersebut, KWKC juga menggugat Badan Pengelola Kalibata City.

Penghuni menuding pengembang melakukan mark-up tagihan listrik dan air sejak tahun 2009. "Mereka sudah memberikan beberapa hal yang menurut mereka adalah bukti. Tetapi menurut mediator hal itu tidak relevan terhadap permintaan warga sehingga deadlock dan dikembalikan ke persidangan," ucap Wenwen Zi, perwakilan penghuni apartemen Kalibata City, Minggu (6/8).


Wenwen bilang warga ditariki iuran yang besarannya mencapai 10 kali lipat dari perkiraan, yaitu rugi sekitar Rp 1,7 juta per unit. Jika ditotal dari sekitar 13.560 uni yang ada, maka ada dana ratusan miliar belum bisa dipertanggung jawabkan lantaran pihak pengembang dan pengelola tak pernah transparan soal penggunaan dana. Sementara pihak pengembang mengklaim duit iuran tersebut dipakai untuk membayar tagihan listrik, air dan biaya tambahan.

"Yang kami tuntut bukan sekadar ganti rugi, namun bukti perizinan bahwa developer dan pengelola bisa menagih di luar tarif yang berlaku,"tambah Wenwen.

Sementara itu, General Manager Kalibata City Ishak Lopung mengaku menghargai proses hukum ini dan akan mengikuti segala prosesnya. "Kami ikuti prosesnya saja," ujarnya.

Meski begitu ia bilang kenaikan tarif listrik sudah sesuai aturan pemerintah. Sementara kenaikan iuran air juga disesuaikan dengan pemakaian serta tarif perusahaan penyedia.

Persidangan pun akan dilanjutkan, Senin (7/8) dengan agenda jawaban dari para tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto