Penghuni Palazzo Ajukan Class Action



JAKARTA. Sejumlah pembeli Apartemen Palazzo berencana akan mengajukan upaya hukum melalui gugatan perwakilan (class action) terkait pailitnya PT Pelita Propertindo Sejahtera, yaitu selaku pengelola apartemen Palazzo."Terkait proses pailit ini pembeli unit apartemen Palazzo mengalami kepanikan dan kekhawatiran karena menjadi tidak jelas status kepemilikan apartemen yang sudah dibelinya," kata Gobin Dialdas, Ketua Perhimpunan Pembeli Apartemen Palazzo, Kamis (18/2).Rencananya, upaya gugatan class action ini bakal diajukan pada paling lambat Senin (22/2). Selain menyatakan keberatan atas pailitnya Pelita Propertindo melalui gugatan class action, sejumlah pembeli yang mengatasnamakan sekitar 700 orang ini juga ikut mengajukan upaya kasasi bersama Pelita Propertindo. Menanggapi rencana sejumlah pembeli apartemen yang menolak adanya kepailitan Pelita Propertindo, kuasa hukum pemohon pailit Indra Nurcahaya belum dapat memberikan komentar. Meski demikian, rencana gugatan class action yang bakal dilayangkan sejumlah pembeli itu menjadi tidak masuk akal. "Kalau class action yang tergugatnya siapa, jadi prematur," katanya.Seperti diketahui, Pelita Propertindo dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 25 Januari 2010. Pengadilan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh lima pembeli apartemen. Pelita Propertindo terbukti mempunyai kewajiban utang yang jatuh tempo terhadap pembeli karena tidak kunjung menyerahkan satuan unit apartemen sebagaiamana yang dijanjikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi