Penghuni Rumah Kontrakan Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah Rp 20 Juta, Ini Syaratnya
Sabtu, 03 Oktober 2026 06:35 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tinggal di rumah kontrakan atau sewaan tidak selalu menutup peluang masyarakat untuk mendapatkan bantuan bedah rumah dari pemerintah. Penghuni rumah kontrakan bisa dapat bantuan bedah rumah senilai Rp 20 juta. Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan bedah rumah bagi penghuni kontrakan. Melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), penghuni rumah kontrakan di kawasan padat dan perkotaan dapat menjadi penerima bantuan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, status sebagai penyewa rumah bukan menjadi alasan seseorang otomatis tidak dapat menerima bantuan.
Hal tersebut disampaikan Maruarar saat meninjau pelaksanaan program bedah rumah di Desa Pamoyanan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026). Menurut Maruarar, penghuni rumah kontrakan harus memiliki keterangan dari kepala desa yang menyatakan bahwa mereka memang tinggal di rumah tersebut. “Mau ngontrak, mau sewa yang penting ada keterangan bahwa dia tinggal di situ oleh kepala desa, yang ngontrak dan yang punya tanah tiga tahun tinggal di situ,” kata Maruarar. Pemerintah juga meminta pemilik rumah tidak menaikkan harga sewa setelah rumah diperbaiki menggunakan bantuan BSPS. “Jangan nanti sewanya dinaikin lagi, kasihan dia. Kita harus lindungi rakyat, kita harus lebih pintar,” ujar Maruarar. Baca Juga: Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp 8,3 Juta Dibayar APBN, Ini Skemanya Bantuan bedah rumah Rp 20 juta Melalui program BSPS, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 20 juta untuk setiap rumah penerima. Dana tersebut terdiri atas Rp 17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk membayar upah tenaga kerja. Dalam pelaksanaannya, proses renovasi rumah juga mendapatkan pendampingan dari Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) atau petugas dari Kementerian PKP. Untuk mendapatkan BSPS, penerima harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki KTP. Selain itu, penerima harus memiliki atau menempati satu-satunya rumah yang masuk kategori tidak layak huni. Khusus masyarakat yang tinggal di kawasan padat atau metropolitan, penghuni rumah kontrakan maupun sewaan juga dapat masuk sebagai penerima bantuan selama memenuhi ketentuan. Baca Juga: Lantik 26 Tokoh, Anggota Wantimpres Era Prabowo Hampir 3x Dibanding Era Jokowi & SBY Syarat penerima BSPS Selain ketentuan tersebut, terdapat sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi calon penerima bantuan bedah rumah. Masyarakat yang mengajukan BSPS harus memiliki penghasilan maksimal sesuai dengan batas upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK). Calon penerima juga belum pernah mendapatkan BSPS, program bedah rumah pemerintah, ataupun bantuan atau pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam lima tahun terakhir. Namun, terdapat pengecualian untuk kondisi tertentu. Salah satunya apabila rumah mengalami kerusakan akibat bencana, kebakaran, atau terdampak penataan kawasan kumuh. Tonton: Dirjen Pemasyarakatan Mundur Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Terbongkar, Ada Rumah dan Fitness BSPS mengandalkan gotong royong Maruarar menegaskan, program BSPS tidak semata-mata mengandalkan dana pemerintah. Masyarakat sekitar juga didorong ikut terlibat dalam proses perbaikan rumah melalui gotong royong. Bantuan masyarakat dapat diberikan dalam bentuk tenaga, bahan bangunan, uang, maupun bentuk dukungan lainnya. “Ini namanya bantuan stimulan perumahan swadaya. Saya lihat di laporan banyak tempat yang melakukan gotong royong, bisa barang, tenaga, bisa uang,” kata Maruarar. Menurut Maruarar, pemerintah juga perlu melihat kondisi rumah sebelum menentukan apakah rumah tersebut cukup direnovasi atau harus dibangun kembali. Pasalnya, pembangunan rumah baru membutuhkan anggaran yang lebih besar dibandingkan renovasi. Karena itu, BSPS saat ini lebih diarahkan untuk rumah yang masih memungkinkan diperbaiki. Sementara rumah yang kondisinya sudah tidak memungkinkan untuk direnovasi akan masuk dalam perencanaan pembangunan baru pada tahun berikutnya. Alokasi BSPS Jawa Barat meningkat Alokasi program BSPS di Jawa Barat juga meningkat pada 2026. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan bantuan untuk 6.367 unit rumah di Jawa Barat. Jumlah tersebut meningkat menjadi 49.229 unit pada 2026. Untuk Kabupaten Purwakarta, alokasi BSPS bertambah dari 317 unit pada 2025 menjadi 2.914 unit pada 2026. Maruarar mengatakan, peningkatan jumlah penerima harus diikuti dengan pengawasan agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu membayar biaya untuk mendapatkan program bedah rumah. “Program bedah rumah ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Rakyat harus berani. Kalau ada yang pungut, foto, video, viralkan. Jangan takut,” tegas Maruarar. Ia meminta masyarakat turut mengawasi pelaksanaan program di lapangan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. “Awasi di lapangan. Kalau ada siapa pun itu, jaga uang rakyat. Ini bukannya uang saya, uang rakyat,” lanjutnya. Tonton: Tim Ekonomi Kabinet Prabowo Berubah, Ini Formasi Terbaru Warga ikut gotong royong Kepala Desa Pamoyanan Supriatna mengatakan, warga setempat ikut membantu proses pembangunan rumah penerima BSPS. Bantuan masyarakat diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari tenaga hingga material bangunan. “Dalam program bedah rumah ini rata-rata kita bantu atau gotong royong semuanya. Kadang-kadang kita ada bambu, kita ngasih bambu ataupun tenaga maupun barang-barang lainnya. Mengerjakannya bareng-bareng masyarakat lainnya,” ujar Supriatna. Salah satu penerima BSPS di Desa Pamoyanan adalah Eti Nurhayati, warga RT 08/RW 02. Eti mengatakan, kondisi ekonomi keluarganya membuat perbaikan rumah secara mandiri cukup sulit dilakukan. Suaminya bekerja sebagai buruh dengan penghasilan sekitar Rp 2 juta per bulan. “Suami sebagai kuli begitu. Kuli muat pasir, muat batu,” kata Eti.
Ia pun mengaku terbantu dengan adanya program bedah rumah tersebut karena biaya renovasi rumah cukup berat bagi keluarganya. “Bapak Presiden, Bapak Menteri, terima kasih yang telah membedah rumah saya. Terima kasih banget. Ini manfaat buat saya,” ujar Eti. Sumber: https://bandung.kompas.com/read/2026/10/02/225118478/warga-yang-tinggal-di-kontrakan-bisa-dapat-bantuan-bedah-rumah-ini-syaratnya?page=all#page2.
Kontan Top 5 Demo Buruh, Sekolah Gratis, Korupsi Nikel hingga Reforma Agraria