KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) tak segan-segan melaksanakan aksi demonstrasi di depan Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini merupakan imbas dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen-12 persen atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun (rusun) maupun apartemen. Baca Juga: IPL Rusun dan Apartemen Kena PPN 11%, Tingkat Okupansi Makin Tertekan
"Setelah ini, apa tanggapan dari pemerintah tentang pajak ini yang kita keluhkan, tadi kan saya sudah bilang bisa saja kami turun ke jalan," tegas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta usai konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/9/2024). Adjit mengungkapkan, para penghuni rusun maupun apartemen merasa keberatan atas adanya wacana kebijakan tersebut. Menurutnya, fenomena outstanding (penunggakan) pembayaran IPL atas rusun maupun apartemen saja banyak atau jumlahnya mencapai 5 persen hingga 6 persen. Baca Juga: P3RSI Angkat Bicara Soal Pengenaan IPL Apartemen dan Rumah Susun Kena PPN 11% "Misalnya dalam 1.000 unit, yang bayarnya enggak sampai 100 persen. Kalau kita tagih mereka lagi dengan PPN, waduh lalu siapa yang mau bayar PPN kalau mereka enggak bayar, taruhlah 5 persen enggak bayar, siapa yang mau tanggung?," tambahnya lagi. Sebagai informasi, IPL adalah suatu kegiatan atau jasa di bidang pelayanan sosial mengenai pengelolaan lingkungan bagian bersama yang dilakukan pada suatu kawasan rumah susun yang dilakukan oleh Perkumpulan Penghuni. Baca Juga: IPL Kena PPN 12%, Penghuni Ramai-Ramai Melayangkan Penolakan