JAKARTA. Aguswandi Tanjung, penghuni salah satu rumah susun campuran (RSC) di ITC Roxy Mas melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini ia tujukan pada Direktur Utama PT Jakarta Sinar Intertrade (JSI) periode 2008 - 2011, Hongki Jefri Nantung. Selain itu, Aguswandi juga menggugat Property Manager JSI Uung Hartanto serta Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) periode Januari 2004 - Desember 2006 dan Januari 2007 - Desember 2009 Ken Winstone Wijaya. Aguswandi melayangkan gugatan lantaran haknya sebagai penghuni RSC belum dipulihkan, termasuk kebutuhan dasar berupa air dan listrik di dalam rumah susun pasca kasus hukumnya dengan pengelola tahun 2009 lalu. Kala itu, Aguswandi harus menjalani proses hukum sebagai tersangka pencurian listrik. Ia terpaksa mendekan di Rumah tahanan Metro Gambir selama 52 hari dan Rutan Salemba 36 hari. Beruntung, dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Aguswandi dinyatkan bebas. "Hal ini sebagai pembelajaran agar pengelola tidak lagi sewenang-wenang," ujar kuasa hukum Aguswandi, Slamet Yuwono (10/7).
Penghuni rusun Roxy Mas gugat pengelola
JAKARTA. Aguswandi Tanjung, penghuni salah satu rumah susun campuran (RSC) di ITC Roxy Mas melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini ia tujukan pada Direktur Utama PT Jakarta Sinar Intertrade (JSI) periode 2008 - 2011, Hongki Jefri Nantung. Selain itu, Aguswandi juga menggugat Property Manager JSI Uung Hartanto serta Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) periode Januari 2004 - Desember 2006 dan Januari 2007 - Desember 2009 Ken Winstone Wijaya. Aguswandi melayangkan gugatan lantaran haknya sebagai penghuni RSC belum dipulihkan, termasuk kebutuhan dasar berupa air dan listrik di dalam rumah susun pasca kasus hukumnya dengan pengelola tahun 2009 lalu. Kala itu, Aguswandi harus menjalani proses hukum sebagai tersangka pencurian listrik. Ia terpaksa mendekan di Rumah tahanan Metro Gambir selama 52 hari dan Rutan Salemba 36 hari. Beruntung, dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Aguswandi dinyatkan bebas. "Hal ini sebagai pembelajaran agar pengelola tidak lagi sewenang-wenang," ujar kuasa hukum Aguswandi, Slamet Yuwono (10/7).