Penghuni rusun Roxy Mas gugat pengelola



JAKARTA. Aguswandi Tanjung, penghuni salah satu rumah susun campuran (RSC) di ITC Roxy Mas melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini ia tujukan pada Direktur Utama PT Jakarta Sinar Intertrade (JSI) periode 2008 - 2011, Hongki Jefri Nantung. Selain itu, Aguswandi juga menggugat Property Manager JSI Uung Hartanto serta Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) periode Januari 2004 - Desember 2006 dan Januari 2007 - Desember 2009 Ken Winstone Wijaya.
Aguswandi melayangkan gugatan lantaran haknya sebagai penghuni RSC belum dipulihkan, termasuk kebutuhan dasar berupa air dan listrik di dalam rumah susun pasca kasus hukumnya dengan pengelola tahun 2009 lalu. Kala itu, Aguswandi harus menjalani proses hukum sebagai tersangka pencurian listrik. Ia terpaksa mendekan di Rumah tahanan Metro Gambir selama 52 hari dan Rutan Salemba 36 hari. Beruntung, dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Aguswandi dinyatkan bebas.
"Hal ini sebagai pembelajaran agar pengelola tidak lagi sewenang-wenang," ujar kuasa hukum Aguswandi, Slamet Yuwono (10/7).
Aguswandi menempati rumah susun campuran ITC Roxy Mas Jakarta Pusat sejak tahun 2004. Bulan Januari 2006, pihak pengelola RSC menaikkan service charge tanpa rapat atau sosialisasi. "Hal ini melanggar pasal 13 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Rumah Susun Campuran ITC Roxy Mas," lanjutnya. Oleh karena itu, penggugat melancarkan keberatan kepada badan pengelola RSC dan PPRS. Namun, pengelola tidak memberi tanggapan. 
Penggugat justru mendapat aksi represif dan sewenang-wenang dari badan pengelola yang mematikan aliran listrik dan air pada rusun. Pengelola juga mencari-cari kesalahan terhadap penggugat sehingga berujung pada usaha memenjarakan dengan tuduhan seolah-olah penggugat secara ilegal telah memanfaatkan hak atas fasilitas bersama berupa aliran listrik yang berada di koridor rumah susun. Padahal, fasilitas tersebut sebenarnya adalah hak bersama penghuni dengan nilai perbandingan proporsional.
Untuk itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 440,7 juta. Jumlah ini merupakan biaya sewa rumah selama hak di RSC ITC Roxy Mas belum dikembalikan, yaitu di Daerah Pluit Jakarta Utara dari bulan Oktober 2009 - September 2013 serta biaya iuran swadaya masyarakat. Tak hanya itu, penggugat juga telah menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar. Para tergugat juga diminta untuk menyatakan permintan maaf terhadap penggugat melalui media elektronik, surat kabar, dan majalah.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum para tergugat Hokli Lingga menyatakan gugatan salah alamat."Terkait proses hukum itu kan dari kepolisian, kita hanya melaporkan," ujarnya. Pihaknya juga belum dapat berkomentar terkait pengembalian aliran listrik dan air. "Kita ikuti dulu proses hukumnya," lanjut Hokli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan