JAKARTA. Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Peter Yanotama dan Muhammad Praswatama Nugraha mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terduga suap pegawai Mahmakah Agung dan anak buah Hotma Sitompul, Mario Carmelio Bernardo, beberapa waktu lalu. Keduanya memaparkan hal itu saat menjadi saksi untuk terdakwa Mario C Bernardo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11) siang. Mereka diminta keterangan majelis hakim mengenai proses pengintaian dua terdakwa kasus ini yaitu Mario C Bernardo dan Djodi Supratman. Peter menuturkan, peristiwa ini berawal dari terbitnya surat perintah penyelidikan terkait kasus ini dikeluarkan KPK pada 24 Juli 2013. "Tugasnya memonitoring dugaan suap," ujarnya membuka kesaksian.
Saat itu, Peter bersama Praswatama mendapat tugas untuk memantau gerak gerik Djodi Supratman. Dalam pengintaiannya, penyelidik KPK melihat Djodi datang ke kantor Hotma pada 24 dan 25 Juli. Terpantau mereka, Djodi datang sendiri ke kantor Hotma. Namun pada kedatangan kedua, kata dia, Djodi bersama seseorang menggunakan motor yang belakangan diketahui tukang ojek. "Kami melihat Djodi keluar dari kantor saudara Mario di Jalan Martapura," kata penyidik Praswatama. Namun Peter dan Praswatama tidak melihat penyerahan uang karena memantau dari tempat parkir. "Hanya tahu dari posko, Djodi terima uang dari Mario," ujarnya. Selanjutnya pada hari kedua bertugas tanggal 25 Juli 2013, keduanya diminta melakukan tangkap tangan terhadap Mario,anak buah Hotma yang juga pengacara di kantor Firma Hukum Hotma Sitompoel & Associates. Posko monitoring yang mengatur pergerakan tim penyelidik memberitahukan informasi akan adanya penyerahan uang dari Mario ke Djodi. "Kami dapat perintah dari posko melakukan tangkap tangan Mario karena telah dilakukan tangkap tangan Djodi oleh tim lainnya," imbuhnya.