Pengiriman PMI Ke Malaysia Dibuka Lagi Mulai Hari Ini (1/8), Berapa Gaji TKI?



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah membuka lagi pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia mulai hari ini 1 Agustus 2022. Berikut jumlah gaji TKI di Malaysia 2022 yang perlu diketahui jika Anda berminat menjadi PMI ke negeri jiran.

Pengiriman TKI ke Malaysia resmi dibuka kembali hari ini setelah sebelumnya dihentikan pada Juli 2022. Penghentian pengiriman TKI lantaran Malaysia melanggar perjanjian.

Pembukaan pengiriman TKI semua sektor di Malaysia ini setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan meneken pernyataan bersama terkait implementasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, pada Kamis (28/7/2022).


Selain penandatanganan pernyataan bersama, pihak Indonesia dan Malaysia juga menandatangani rekaman pembicaraan (RoD). Penandatanganan RoD dilakukan oleh Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono dan Deputi Sekretaris Jenderal Kementerian Sumber Manusia Malaysia, Khair Razman.

RoD berfungsi untuk kepentingan internal masing-masing pihak tentang pedoman dan hal-hal yang harus dilakukan dalam pengiriman dan pengawasan penempatan TKI.

Baca Juga: Indonesia-Malaysia Sepakat Buka Kembali Penempatan PMI Mulai 1 Agustus 2022

Gaji TKI di Malaysia

Gaji TKI di Malaysia ada beberapa macam. Hal ini sesuai dengan penempatan TKI di Malaysia yang antara lain bekerja seperti pekerja rumah tangga hingga pekerja pabrik.

Secara umum, gaji TKI di Malaysia paling rendah adalah untuk profesi pekerja atau asisten rumah tangga (ART). Gaji TKI yang bekerja sebagai ART di Malaysia sesuai persyaratan upah minimum di negara tersebut.

Mengutip Kompas.tv, gaji TKI di Malaysia untuk pekerjaan ART akan dimulai dari RM 1.200, atau setara Rp 4 juta per bulan. Ini adalah gaji TKI di Malaysia secara bersih, tanpa potongan apapun.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia meminta gaji TKI di Malaysia paling minimum RM1.500  atau setara 5 juta. Namun pemerintah Malaysia menolaknya.

Dilaporkan New Straits Times Malaysia, Selasa (12/4/2022), Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Seri M. Saravanan mengatakan pemerintahnya tidak dapat memenuhi permintaan pemerintah Indonesia agar pekerja rumah tangganya dibayar dengan gaji minimum RM1.500.

Namun dia mengatakan majikan kebijaksanaan mereka sendiri dapat membayar asisten rumah tangga mereka RM1.500 atau lebih jika mereka menginginkannya.

"Ketika kami berdiskusi (dengan Indonesia), meskipun saya menyukai ide itu, saya tidak setuju dengan RM1.500 karena gaji minimum kami adalah RM1.200 (saat itu). Meskipun ada tekanan dari Indonesia, tidak mungkin mencapai (gaji minimum) RM1.500," kata Saravanan.

"Bisa mulai RM1.200, tapi (jika) majikan mau bayar mulai RM1.500, mereka bisa," tegasnya.

Saravanan berbicara kepada wartawan setelah menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk perekrutan dan perlindungan pekerja rumah tangga Indonesia pada 1 April.

Sedangkan gaji TKI di Malaysia untuk pekerja sektor industri, dihitung per jam. Websita Tradingeconomic mencatat gaji minimal di Malaysia untuk sektor industri manufaktur sebesar RM 3.429 pada Mei 2022. Jumlah itu sekitar Rp 12 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
TAG: