KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah merancang sistem pelaporan SPT dengan teknologi
pre-populated dimana data sudah secara otomatis terisi di formulir SPT sehingga WP cukup meneliti kembali kebenarannya dan menyetujuinya apabila cocok. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dengan pengisian SPT secara otomatis ini nantinya WP hanya perlu menandatangani SPT-nya. “Ini adalah SPT yang kami tawarkan. Kalau setuju, ditandatangani oleh WP (pada akhir tahun) lalu selesai. Di Scandinavia seperti itu,” jelas Robert akhir pekan lalu.
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengatakan, pengisian SPT secara otomatis ini perlu didiskusikan lebih lanjut. Sebab, Indonesia memiliki sistem pajak
self-assessment. Dengan pengisian SPT secara otomatis, data yang tertera bukanlah yang diisi sendiri oleh WP, “Saking aktifnya,
full maksimum
effort. Balik lagi
deh ke
official assessment,” kata Herman kepada Kontan.co.id, Jumat (20/4). Meski demikian, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan, salah paham kalau otomasi ini dianggap
official assessment. Sebab, apabila yang tertera dalam SPT tidak sesuai, WP tetap bisa ubah. Hanya disiapkan SPT yang sudah terisi saja. “Kalau otomasi bisa jalan, akan efisien. Jangan sampai
effort dan energi habis buat urusan administrasi saja,” ucap Yustinus kepada Kontan.co.id, Minggu (22/4). Sebelumnya, Robert mengatakan, dengan sistem SPT secara otomatis ini, fiskus bisa memberitahu WP bahwa pemerintah mengetahui profil dari WP tersebut. “Ini tanda kita tahu juga WP tersebut bagaimana. Saking canggihnya karena informasi ada dari pemberi kerja,” ujar dia. “Tetapi, kalau WP mau ubah tinggal diubah saja,” lanjut Robert. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian keuangan Suryo Utomo mengatakan, untuk
pre-populated SPT ini sudah ada beberapa
piloting yang dilakukan di 15 perusahaan. Diharapkan, ini bisa beroperasi pada dua atau tiga tahun ke depan.
“Untuh PPh 23 dan PPh 21 sudah kami uji coba di 15 perusahaan. Jadi pemotong bikin SPT pemotongan tapi di sisi lain dia create SPT orang yang dipotong,” ujar Suryo. Robert menambahkan, sementara menunggu sistem pajak terpadu atau coretax yang rencananya akan di-
deploy pada 2021, Ditjen Pajak mencoba untuk mendorong lewat teknologi yang sudah ada terlebih dahulu “Sekarang sudah ada
e-filing. Sepanjang sistem kita bisa adaptasi, sambil menunggu ini kami lakukan perbaikan-perbaikan untuk pelaporan SPT,” jelas Robert. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi