KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Transisi Ibu Kota Nusantara (IKN) mengatakan, ketentuan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara termuat dalam Peraturan Kepala OIKN Nomor 1 Tahun 2022 tertanggal 9 September 2022. Peraturan tersebut menjadi dasar penetapan struktur organisasi OIKN serta pengisian jabatan/perangkat di bawah Kepala dan Wakil Kepala OIKN. Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono menyampaikan, perangkat organisasi di bawah kepala dan wakil kepala OIKN terdiri atas sekretariat, tujuh deputi, dan unit kerja hukum dan kepatuhan. Penentuan jumlah deputi didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
Pengisian Struktur Organisasi Otorita IKN Terapkan Prinsip Meritokrasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Transisi Ibu Kota Nusantara (IKN) mengatakan, ketentuan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara termuat dalam Peraturan Kepala OIKN Nomor 1 Tahun 2022 tertanggal 9 September 2022. Peraturan tersebut menjadi dasar penetapan struktur organisasi OIKN serta pengisian jabatan/perangkat di bawah Kepala dan Wakil Kepala OIKN. Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono menyampaikan, perangkat organisasi di bawah kepala dan wakil kepala OIKN terdiri atas sekretariat, tujuh deputi, dan unit kerja hukum dan kepatuhan. Penentuan jumlah deputi didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.