KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Transisi Ibu Kota Nusantara (IKN) mengatakan, ketentuan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara termuat dalam Peraturan Kepala OIKN Nomor 1 Tahun 2022 tertanggal 9 September 2022. Peraturan tersebut menjadi dasar penetapan struktur organisasi OIKN serta pengisian jabatan/perangkat di bawah Kepala dan Wakil Kepala OIKN. Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono menyampaikan, perangkat organisasi di bawah kepala dan wakil kepala OIKN terdiri atas sekretariat, tujuh deputi, dan unit kerja hukum dan kepatuhan. Penentuan jumlah deputi didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
"Merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara; paling sedikit 2 (dua) Deputi diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kalimantan Timur," kata Sidik dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9). Baca Juga: Pemerintah Akan Membangun Tol Bandara ke IKN dengan Target Waktu Tempuh 30 Menit Sidik menyebut, untuk pertama kalinya, pemenuhan sumberdaya manusia dalam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dilaksanakan berdasarkan penugasan/penunjukan oleh [residen berdasarkan usulan Kepala OIKN.