KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan, saat ini program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjadi manfaat dalam membiayai pengobatan kanker di Indonesia. Perlu diketahui, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. Baca Juga: Wabah virus corona berpotensi rugikan ekonomi China US$ 62 miliar di kuartal I 2020
Pengobatan kanker menjadi salah satu manfaat dalam program JKN-KIS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan, saat ini program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjadi manfaat dalam membiayai pengobatan kanker di Indonesia. Perlu diketahui, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. Baca Juga: Wabah virus corona berpotensi rugikan ekonomi China US$ 62 miliar di kuartal I 2020