Penguasa industri perbankan segera dipanggil KPPU



JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunjukkan keseriusan dalam membuktikan dugaan kartel di industri perbankan. Dalam waktu dekat ini, wasit persaingan usaha itu akan memanggil beberapa bank untuk dimintai keterangan.KPPU akan memeriksa bank besar. Setidaknya, masuk dalam kategori 14 bank yang selama ini dikategorikan sebagai penguasa industri. Alasannya, mereka memiliki kekuatan menggerakkan pasar. "Kami ingin memastikan apakah bank tidak membuat kesepakatan tertentu yang mengarah ke oligopoli,” kata, M. Nawir Messi, Ketua KPPU, ketika berkunjung ke KONTAN, Kamis (10/3). Saat menggelar pemeriksaan, KPPU meminta data mengenai struktur biaya. Baik biaya menghimpun dana (cost of fund), maupun biaya operasional (overhead cost). Di dua jenis biaya itu, KPPU menduga bank tidak efisien. Terlepas sengaja atau tidak, inefisiensi ini menyebabkan bunga kredit susah turun dan merugikan perekonomian.KPPU juga akan meneliti bagaimana bank menetapkan premi risiko. "Apakah bisnis di sini terlalu berisiko dibanding negara lain, sehingga premi risiko," kata Nawir. Informasi saja, premi risiko merupakan salah satu komponen pembentuk bunga. Ini mencerminkan prospek usaha yang dibiayai dan kemampuan debitur melunasi kredit. Premi risiko ini selalu menjadi alasan bank ketika menetapkan bunga tinggi ke UMKM. Saat ini bunga kredit mikro sebesar 24%.Bandingkan negara lainNawir mengatakan, semua data-data tersebut dibandingkan dengan praktik perbankan di negara lain, yang kondisinya tak jauh berbeda dengan Indonesia. Dengan cara itu akan terlihat apakah biaya bank mencerminkan kondisi sesungguhnya atau dipengaruhi hal lain. KPPU juga akan memeriksa mekanisme pengambilan keputusan di perbankan. Misalnya, prosedur penetapan bunga kredit atau simpanan. "Sewaktu meneliti dugaan kartel di industri lain, cara mengambil keputusan juga berpengaruh," katanya.Setelah merampungkan pemeriksaan, KPPU akan menindaklanjuti. Pertama, menuntut bank yang terbukti melakukan kartel. Sanksinya, bisa hukuman denda. Kedua, merekomendasikan kebijakan ke Bank Indonesia (BI). "Kami belum bisa berkomentar terlalu jauh. Output tergantung tingkat persoalan yang kami temukan," katanya. Data KPPU sejatinya tak jauh berbeda dengan data BI lewat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (prime lending rate). Laporan yang dikirim bank ke BI setiap bulan itu juga mencantumkan biaya dana, biaya operasional dan marjin keuntungan.BI belum memastikan, apakah akan berbagi informasi komponen SBDK ke KPPU. Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso mengatakan, berdasarkan ketentuan, data SBDK yang diumumkan ke publik adalah skor akhir. Struktur biaya yang menjadi dasar penghitungan SBDK, merupakan data pengawasan untuk internal BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: