JAKARTA. Penguasaan sumber air oleh swasta akan dibatasi oleh pemerintah. Pembatasan itu rencananya akan dilakukan melalui Undang- undang Sumber Daya Air yang baru. Saat ini, naskah akademik Rancangan UU Sumber Daya Air yang baru tersebut sedang dipersiapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dan November, naskah akademik tersebut akan diserahkan kepada DPR untuk segera dijadikan RUU inisiatif DPR. Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, dalam naskah akademik yang saat ini sedang disusun tersebut, pembatasan penguasaan swasta terhadap sumber air rencananya akan dilakukan dengan mengubah skema perizinan pemanfaatan air di sumber mata air.
Penguasaan sumber air oleh swasta akan dibatasi
JAKARTA. Penguasaan sumber air oleh swasta akan dibatasi oleh pemerintah. Pembatasan itu rencananya akan dilakukan melalui Undang- undang Sumber Daya Air yang baru. Saat ini, naskah akademik Rancangan UU Sumber Daya Air yang baru tersebut sedang dipersiapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dan November, naskah akademik tersebut akan diserahkan kepada DPR untuk segera dijadikan RUU inisiatif DPR. Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, dalam naskah akademik yang saat ini sedang disusun tersebut, pembatasan penguasaan swasta terhadap sumber air rencananya akan dilakukan dengan mengubah skema perizinan pemanfaatan air di sumber mata air.