JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut telah menyuap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk sebesar SG$ 100.000 secara bertahap. Uang tersebut menurut JPU, diberikan terkait proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai di Kabupaten Biak Numfor, Papua. "Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar SG$ 63.000 dan SG$ 37.000 kepada Yesaya Sombuk," kata Jaksa Antonius Budi Satria saat membacakan surat dakwaan Teddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (22/8). Kasus ini bermula dari perkenalan antara pengusaha asal Sorong tersebut dengan Yesaya pada sekitar bulan MAret 2014. Saat itu, Yesaya belum menjabat sebagai bupati. Ia baru dilantik sebagai Bupati Biak Numfor periode 2014-2019 berdasarkan Keputusan Presiden tanggal 3 Maret 2014.
Pengusaha asal Sorong diancam bui 5 tahun
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut telah menyuap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk sebesar SG$ 100.000 secara bertahap. Uang tersebut menurut JPU, diberikan terkait proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai di Kabupaten Biak Numfor, Papua. "Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar SG$ 63.000 dan SG$ 37.000 kepada Yesaya Sombuk," kata Jaksa Antonius Budi Satria saat membacakan surat dakwaan Teddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (22/8). Kasus ini bermula dari perkenalan antara pengusaha asal Sorong tersebut dengan Yesaya pada sekitar bulan MAret 2014. Saat itu, Yesaya belum menjabat sebagai bupati. Ia baru dilantik sebagai Bupati Biak Numfor periode 2014-2019 berdasarkan Keputusan Presiden tanggal 3 Maret 2014.