Jakarta. Substansi Revisi Undang-Undang / UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dinilai masih lemah oleh kalangan pengusaha. Pasalnya dengan peningkatan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) banyak aturan di dalam negeri yang harus diamandemen. Salah satu yang perlu mendapat perhatian ialah terkait dengan adanya usulan penambahan kewenangan KPPU untuk melakukan tindakan hukum kepada perusahaan asing yang berada di luar wilayah Republik Indonesia atau extra territory law enforcement. Sutrisno Iwantono tim ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, kebijakan itu perlu dipertimbangkan secara sangat hati-hati. Dalam draft amandemen ini, bahwa KPPU dapat menjangkau pelaku usaha yang berada di luar wilayah Indonesia.
Penguatan peran KPPU dikhawatirkan berefek negatif
Jakarta. Substansi Revisi Undang-Undang / UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dinilai masih lemah oleh kalangan pengusaha. Pasalnya dengan peningkatan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) banyak aturan di dalam negeri yang harus diamandemen. Salah satu yang perlu mendapat perhatian ialah terkait dengan adanya usulan penambahan kewenangan KPPU untuk melakukan tindakan hukum kepada perusahaan asing yang berada di luar wilayah Republik Indonesia atau extra territory law enforcement. Sutrisno Iwantono tim ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, kebijakan itu perlu dipertimbangkan secara sangat hati-hati. Dalam draft amandemen ini, bahwa KPPU dapat menjangkau pelaku usaha yang berada di luar wilayah Indonesia.