JAKARTA. Rencana pemerintah mengubah status dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) demi memuluskan langkah Freeport mendapatkan perpanjangan kontrak tak bisa dilakukan tahun ini. Bila pemerintah tetap memaksa melakukan pengubahan status itu, sama saja dengan melanggar UU Minerba. Sudirman Said, Menteri ESDM mengakui, pihaknya tengah melakukan kajian terhadap kapan waktu yang pas pemberian IUPK ke Freeport. Dia bilang, pemberian izin tersebut tahun ini tidak akan melanggar UU Minerba, justru akan membuat posisi pemerintah menjadi lebih kuat. "Kami akan mendengar dari semua pihak, dan belum ada keputusan apapun," ujar dia, saat ditemui di DPR (20/6). Selain itu, proses pemberian IUPK juga akan disinkronkan dengan kajian kementerian lainnya mengingat Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam bagi Pembangunan Ekonomi Papua.
Pengubahan status Freeport melanggar UU Minerba
JAKARTA. Rencana pemerintah mengubah status dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) demi memuluskan langkah Freeport mendapatkan perpanjangan kontrak tak bisa dilakukan tahun ini. Bila pemerintah tetap memaksa melakukan pengubahan status itu, sama saja dengan melanggar UU Minerba. Sudirman Said, Menteri ESDM mengakui, pihaknya tengah melakukan kajian terhadap kapan waktu yang pas pemberian IUPK ke Freeport. Dia bilang, pemberian izin tersebut tahun ini tidak akan melanggar UU Minerba, justru akan membuat posisi pemerintah menjadi lebih kuat. "Kami akan mendengar dari semua pihak, dan belum ada keputusan apapun," ujar dia, saat ditemui di DPR (20/6). Selain itu, proses pemberian IUPK juga akan disinkronkan dengan kajian kementerian lainnya mengingat Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam bagi Pembangunan Ekonomi Papua.