JAKARTA. Menanggapi mogok kerja yang dilakukan nelayan lantaran menolak pengukuran ulang kapal, Dirjen Perhubungan Laut Tonny Budiono menegaskan proses pengurusannya mudah dan gratis. Sebagai jaminannya, pada tanggal 7 Oktober lalu telah disahkan surat edaran Dirjen Hubla No. UM 003/73/8/DJPL-16. "Kami juga memeberikan kemudahan bagi pemilik kapal untuk proses pengukuran kapal, pengurusan dokumen kapal serta dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang. Semuanya dapat diselesaikan di lokasi pengukuran kapal," kata Tonny. Ia pun menegaskan bahwa penerbitan Surat Edayan UM.003/47/16/DJPL-15 tentang verifikasi atau pengukuran ulang terhadap kapal penangkap ikan dilatarbelakangi kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2014. KPK menemukan kasus-kasus mark down ukuran kapal.
Pengukuran ulang kapal nelayan gratis
JAKARTA. Menanggapi mogok kerja yang dilakukan nelayan lantaran menolak pengukuran ulang kapal, Dirjen Perhubungan Laut Tonny Budiono menegaskan proses pengurusannya mudah dan gratis. Sebagai jaminannya, pada tanggal 7 Oktober lalu telah disahkan surat edaran Dirjen Hubla No. UM 003/73/8/DJPL-16. "Kami juga memeberikan kemudahan bagi pemilik kapal untuk proses pengukuran kapal, pengurusan dokumen kapal serta dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang. Semuanya dapat diselesaikan di lokasi pengukuran kapal," kata Tonny. Ia pun menegaskan bahwa penerbitan Surat Edayan UM.003/47/16/DJPL-15 tentang verifikasi atau pengukuran ulang terhadap kapal penangkap ikan dilatarbelakangi kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2014. KPK menemukan kasus-kasus mark down ukuran kapal.