Pengumuman: Bagi Anda yang belum terdaftar di DPT bisa 'nyoblos' di TPS asal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilih yang belum tercatat di Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pemilu 2019 tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Pemilih kategori ini masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus ( DPK). Mereka dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP. Suket ini hanya dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri. Namun demikian, pemilih kategori ini hanya dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara ( TPS) yang berada di wilayah asal, sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

"Kalau sudah saat seperti ini belum masuk DPT, tidak bisa lagi masuk DPT, jadi masuk ke dalam DPK. Nanti memilih harus di TPS sesuai alamat tempat tinggal," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/3).


Perlu diingat pula, pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu setelah pukul 12.00. Viryan mengimbau pemilih untuk lebih dulu memastikan, apakah dirinya sudah tercatat di DPT atau belum.

"Dalam beberapa kasus, pemilih yang menyatakan dirinya belum terdaftar (di DPT), setelah datang ke kantor KPU Kabupaten/Kota setempat itu dicek datanya sudah ada (di DPT)," ujar Viryan.

Untuk mengetahui apakah pemilih sudah tercatat di DPT atau belum, pemilih bisa mengecek di kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat atau online melalui portal htpps://lindungihakpilihmu. kpu.go.id. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilih yang Belum Terdaftar di DPT Bisa "Nyoblos" di TPS Asal, Ini Ketentuannya", 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli