KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilih yang belum tercatat di Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pemilu 2019 tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Pemilih kategori ini masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus ( DPK). Mereka dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP. Suket ini hanya dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri. Namun demikian, pemilih kategori ini hanya dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara ( TPS) yang berada di wilayah asal, sesuai dengan yang tertera di e-KTP. "Kalau sudah saat seperti ini belum masuk DPT, tidak bisa lagi masuk DPT, jadi masuk ke dalam DPK. Nanti memilih harus di TPS sesuai alamat tempat tinggal," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/3).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilih yang Belum Terdaftar di DPT Bisa "Nyoblos" di TPS Asal, Ini Ketentuannya",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News