KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang keras peredaran minuman beralkohol secara online atau dalam jaringan (daring). Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring. Beleid ini berlaku efektif pada 7 April 2020.
Baca Juga: Heboh Dexamethasone, Dokter Reisa: Bukan obat penangkal Covid-19 Pada Pasal 29 peraturan tersebut, BPOM secara tegas melarang peredaran minuman beralkohol melalui daring. Jika ada pihak-pihak yang melanggar, BPOM akan mengenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan, peringatan keras, hingga rekomendasi penutupan atau pemblokiran sistem elektronik milik pelaku usaha. Pelaku usaha yang dimaksud adalah apotek, sistem elektronik milik industri farmasi, sistem elektronik milik pedagang besar farmasi, merchant dalam sistem elektronik milik penyelenggara sistem elektronik (PSE). Kemudian akun media sosial, daily deals, classified ads, dan media internet lain yang digunakan untuk kegiatan perdagangan elektronik
(e-commerce). Baca Juga: Biofarma dan LBM Eijkman Masih Butuh Waktu Untuk Memproduksi Vaksin Corona Selain melarang peredaran minuman beralkohol di plaform
online, BPOM pun mengatur larangan peredaran jenis obat dan kosmetik tertentu secara daring. Pada Pasal 27 Peraturan No. 8/2020 ini, BPOM melarang apotek dan/atau penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) mengedarkan secara daring untuk beberapa jenis obat tertentu, sebagai berikut: a. Obat keras yang termasuk dalam obat-obat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Obat yang mengandung prekursor farmasi; c. Obat untuk disfungsi ereksi; d. Sediaan injeksi selain insulin untuk penggunaan sendiri; e. Sediaan implan yang penggunaannya memerlukan bantuan tenaga kesehatan; f. Obat yang termasuk dalam golongan narkotika dan psikotropika.
Baca Juga: Distributor Alkes Rapid Test Corona Covid-19 Ini Tuntaskan Agenda Buyback Saham Di Pasal 28, BPOM melarang pelaku usaha mengedarkan kosmetik tertentu yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus diaplikasikan oleh tenaga medis. Kosmetik tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: a. Kosmetik sediaan kulit yang mengandung alpha hidroxy acid (AHA) dengan kadar lebih besar dari 10%; b. Kosmetik sediaan pemutih gigi yang mengandung dan/atau melepaskan hydrogen peroxide dengan kadar lebih besar dari 6%.
Baca Juga: Dua obat berbahan herbal milik Kalbe Farma (KLBF) ikut uji klinis obat Covid-19 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sandy Baskoro