KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Warga diperbolehkan untuk melakukan ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) ulang pada hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022. Telegram itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri pada 31 Oktober 2022. "Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).
Pengumuman! Gagal Ujian SIM, Warga Bisa Tes Ulang di Hari yang Sama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Warga diperbolehkan untuk melakukan ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) ulang pada hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022. Telegram itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri pada 31 Oktober 2022. "Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).