KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan berbagai rekayasa lalu lintas agar bisa mengurangi kepadatan lalu lintas untuk menghindari kemacetan. Salah satunya dengan memberlakukan pembatasan dengan skema ganjil genap. Sebelumnya diberitakan, ganjil genap arus balik 2023 dilakukan mulai Senin (24/4/2023), pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB. Kemudian pada Selasa (25/4/2023), ganjil genap berlaku pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB. Lalu, dilanjutkan pada Rabu (26/4/2023) pukul 00.00 WIB sampai 08.00 WIB.
Meski begitu, pemerintah memperpanjang penerapan ganjil genap pada arus balik tahap pertama sampai Jumat, 28 April 2023. “Untuk penerapan sistem ganjil genap, dengan menambahkan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan pada hari Rabu, 26 April 2023 sampai Jumat, 28 April 2023,” ujar Hendro Sugiatno, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, dalam konferensi virtual (26/4/2023). “Setiap pukul 08.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat mulai dari Km 414 GT Kalikangkung sampai Km 47 di Karawang Barat,” kata dia. Baca Juga: Jasa Marga Catat 222 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+1 Lebaran 2023 Sementara itu pada arus balik tahap kedua, ganjil genap berlaku mulai Sabtu (29/4/2023) pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB. Kemudian Minggu (30/4/2023) mulai pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB. Lalu, Senin (1/5/2023) pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB dan Selasa (2/5/2023) pukul 00.00 WIB sampai 08.00 WIB.