JAKARTA. Ketua Komisi bidang Hukum (III) Dewan Perwakilan Rakyat Gede Pasek Suardika mengatakan, pengumuman penetapan delapan Hakim Agung akan dilakukan pada tanggal 23 Januari 2013 mendatang. Saat ini, Komisi III DPR masih melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua kandidat calon Hakim Agung, setelah sebelumnya telah melakukan prosedur yang sama terhadap 10 kandidat calon Hakim Agung. "Sudah 10 calon. Hari ini kembali dilakukan fit and proper test terhadap dua kandidat. Kemudian nanti 12 calon. Tanggal 23 Januari nanti pemilihannya," ujar Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/1). Pasek menuturkan, keputusan kandidat calon Hakim Agung yang lolos akan dikembalikan ke masing-masing fraksi untuk melakukan penilaian. Dari 24 kandidat yang ada, akan dipilih delapan orang yang akan menjabat sebagai hakim agung. "Tentu mereka yang sudah mengikuti fit and proper test, tinggal masing-masing fraksi memilah mana yang kira-kira lolos. Dipilih dari 24 ke 8," jelas Pasek. Pasek mengatakan, semua yang terjadi dalam proses fit and proper test yang di gelar Komisi III, sangat menentukan penetapan terhadap delapan Hakim Agung. Penilaian ini, kata Pasek, bukan hanya mengenai nilai kompetensi melainkan juga dari sisi mental dan moralitas para kandidat juga diperhatikan. "Semua yang terjadi dalam proses fit and proper test sangat menentukan, ini kami ingatkan kepada calon. Selama mengawasi, kami konfirmasi mengenai kasus-kasus yang terjadi. Jadi jelas bagaimana mental dan karakter Yang Mulia Agung," tutur Pasek. Di sisi lain, Pasek mempersilakan pemanggilan yang akan dilakukan oleh Badan Kehormatan DPR terhadap anggota Komisi III DPR, yang menyambut pernyataan nyeleneh hakim Daming Sunusi mengenai perbuatan pemerkosaan dengan tertawa. Meski begitu menurut Pasek, pemanggilan kepada anggota Komisi III DPR itu harus tepat sasaran, lantaran tidak semua anggota tertawa pada saat itu. "Kami mempersilakan BK. Kami memberikan saran, yang mana yang dipanggil harus jelas. Tidak semua anggota Komisi III tertawa. Ada yang miris, yang tersenyum. Silakan saja (dipanggil). Bagi kami tidak masalah, itu kewenangan BK," tantang Pasek.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengumuman hakim agung berlangsung Rabu depan
JAKARTA. Ketua Komisi bidang Hukum (III) Dewan Perwakilan Rakyat Gede Pasek Suardika mengatakan, pengumuman penetapan delapan Hakim Agung akan dilakukan pada tanggal 23 Januari 2013 mendatang. Saat ini, Komisi III DPR masih melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua kandidat calon Hakim Agung, setelah sebelumnya telah melakukan prosedur yang sama terhadap 10 kandidat calon Hakim Agung. "Sudah 10 calon. Hari ini kembali dilakukan fit and proper test terhadap dua kandidat. Kemudian nanti 12 calon. Tanggal 23 Januari nanti pemilihannya," ujar Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/1). Pasek menuturkan, keputusan kandidat calon Hakim Agung yang lolos akan dikembalikan ke masing-masing fraksi untuk melakukan penilaian. Dari 24 kandidat yang ada, akan dipilih delapan orang yang akan menjabat sebagai hakim agung. "Tentu mereka yang sudah mengikuti fit and proper test, tinggal masing-masing fraksi memilah mana yang kira-kira lolos. Dipilih dari 24 ke 8," jelas Pasek. Pasek mengatakan, semua yang terjadi dalam proses fit and proper test yang di gelar Komisi III, sangat menentukan penetapan terhadap delapan Hakim Agung. Penilaian ini, kata Pasek, bukan hanya mengenai nilai kompetensi melainkan juga dari sisi mental dan moralitas para kandidat juga diperhatikan. "Semua yang terjadi dalam proses fit and proper test sangat menentukan, ini kami ingatkan kepada calon. Selama mengawasi, kami konfirmasi mengenai kasus-kasus yang terjadi. Jadi jelas bagaimana mental dan karakter Yang Mulia Agung," tutur Pasek. Di sisi lain, Pasek mempersilakan pemanggilan yang akan dilakukan oleh Badan Kehormatan DPR terhadap anggota Komisi III DPR, yang menyambut pernyataan nyeleneh hakim Daming Sunusi mengenai perbuatan pemerkosaan dengan tertawa. Meski begitu menurut Pasek, pemanggilan kepada anggota Komisi III DPR itu harus tepat sasaran, lantaran tidak semua anggota tertawa pada saat itu. "Kami mempersilakan BK. Kami memberikan saran, yang mana yang dipanggil harus jelas. Tidak semua anggota Komisi III tertawa. Ada yang miris, yang tersenyum. Silakan saja (dipanggil). Bagi kami tidak masalah, itu kewenangan BK," tantang Pasek.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News