KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Rabu (14/2/2024), Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dilaksanakan secara serentak di Indonesia. Hasil dari hitung cepat atau quick count dari berbagai lembaga, baik hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 sudah dapat diakses dengan data masuk rata-rata di atas 80%. Meskipun demikian, hasil quick count bukanlah hasil resmi. Sementara itu, hasil yang resmi nantinya akan diumumkan secara langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lalu, kapan hasil real count akan diumumkan oleh KPU? Waktu pengumuman hasil real count KPU KPU akan mengumumkan hasil Pilpres maupun Pileg 2024 dilakukan paling lambat pada Rabu (20/3/2024). Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, KPU mempunyai waktu paling lambat sekitar 35 hari untuk menyelesaikan seluruh perhitungan suara. “Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 2024, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses rekapitulasi,” ungkap Idham, dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/2/2024). Baca Juga: Bawaslu: 19 Masalah Ditemukan Dalam Pencoblosan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024 Selain menunggu hasil pengumuman resmi dari KPU, masyarakat juga dapat memantau real count secara langsung melalui laman resmi KPU.