Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Dirilis, Ini Cara Cek Hasilnya



KONTAN.CO.ID -  Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), telah merilis pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru. 

Informasi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 yang dirilis oleh Kemendikbud Ristek.

Sayangnya dalam pengumuman tersebut juga tercantum informasi pembatalan penempatan pelamar Prioritas 1 atau P1. 


Pembatalan tersebut disebabkan adanya sanggahan pelamar P1 saat dilakukan verifikasi ulang yang kemudian berdampak pada perubahan status pada 3.043 pelamar.

Baca Juga: Syarat & Cara Registrasi Akun SNPMB Jalur SNBT di Portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Cara cek pengumuman PPPK Guru 2022

Ada dua cara yang bisa dipakai oleh peserta PPPK Guru 2022 untuk melihat pengumuman hasil seleksi PPPK Guru yaitu melalui situs dari Kemendikbud Ristek, dan SSCASN. 

1. Lewat situs Kemendikbud Ristek:

  • Buka https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
  • Klik pada menu "Pengumuman" lalu klik pada link yang tertera di laman tersebut. 
  • Masukkan NIK,  Nomor Peserta lalu klik "Cari Data"
  • Selanjutnya hasil seleksi PPPK Guru akan muncul pada halaman dashboard. 
2. Lewat situs SSCASN

  • Buka situs https://sscasn.bkn.go.id/
  • Klik pada menu "Login"
  • Masukkan NIK dan password akun Anda
  • Selanjutnya klik pada tombol "Masuk"
  • Informasi pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 akan tersedia di halaman dashboard akun Anda. 
Baca Juga: Jenis dan Asas Pemungutan Pajak di Indonesia dan Perbedaannya dengan Pungutan Resmi

Syarat PPPK Guru 2022

Pada pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun 2022 ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi peserta yakni: 

  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 pada saat pendaftaran
  • Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
  • Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
  • Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
Ada pula tiga kategori prioritas PPPK Guru 2022 yakni:

1. Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. 

2. Pelamar Prioritas II adalah THK-II. 

3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbud Ristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News