JAKARTA. Presiden Joko Widodo batal mengumumkan formasi kabinet di pemerintahannya kemarin (22/10). Belum ada alasan jelas mengapa kabinet belum juga diumumkan oleh kepala pemerintahan, namun pengamat menilai hal itu lantaran terhambat di perubahan nomenklatur kabinetnya. Adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Pratikno, yang menyebutkan persoalan itu. Adapun, dia menjadi bagian dalam tim sinkronisasi pada Tim Transisi Jokowi-JK. "Menurut Undang-Undang Kementerian itu, kalau ada perubahan nomenklatur, itu kan harus dimintakan pertimbangan pada DPR," kata Pratikno saat ditemui Kompas.com, Kompas TV, dan Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (21/10).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bahwa perubahan nomenklatur perlu meminta pertimbangan DPR. Berikut bunyi Pasal 19 UU Nomor 39 Tahun 2008: Pasal 19 ayat (1): Perubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR. Pasal 19 ayat (2): Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan DPR paling lama tujuh hari kerja sejak surat Presiden diterima oleh DPR. Pasal 19 ayat (3): Apabila dalam waktu tujuh hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPR belum menyampaikan pertimbangannya, DPR dianggap sudah memberikan pertimbangan. Sementara itu, menurut Tata Tertib DPR 2014, Pasal 21 Ayat (2) huruf f tentang tugas pimpinan DPR mengatakan "memberi pertimbangan atas nama DPR terhadap suatu masalah atau pencalonan orang untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi dan pimpinan komisi yang terkait."