Pengumuman kenaikan tarif cukai rokok ditunda, mengapa?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih butuh tambahan waktu untuk mengkaji, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pengumuman kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menyampaikan, hal tersebut tak lain akibat dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).  Kata Heru, akibat pandemi, pabrik-pabrik rokok pun ikut menerima pukulan berat.

Heru bilang, pemerintah akan menentukan tarif cukai rokok 2021 yang ideal, baik bagi pelaku usaha maupun efektivitasnya untuk menurunkan tingkat prevalensi perokok usia muda.


“Ini yang menjadi pertu kehati-hatian dan tambahan waktu saya kira. Mudah-mudahan ini segera keluar dan dapat diumumkan,” kataDirjen Bea Cukai dalam konferensi pers APBN Laporan Periode Realisasi September, Senin (19/10).

Baca Juga: Sri Mulyani: Pendapatan negara melandai akibat dampak PSBB lanjutan

Heru menegaskan, pemerintah akan sangat berhati-hati merumuskan tarif dan instrumen kebijakan fiskal lainnya yang berkaitan dengan rokok. Dia mengatakan, pihaknya harus mengkoordinasikan kepentingan industri. Sebab, tidak memungkiri bahwa pabrikan rokok telah mempekerjakan pekerja langsung maupun tidak langsung.

“Sehingga ini harus jadi perhatian kita juga. Namun kebijakan rokok terutama yang mengendalikan perokok usia muda tetap jadi tujuan utama,” kata Heru.

Adapun pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan tarif cukai biasanya diumumkan oleh Kemenkeu di periode September-Oktober.

Sebagai catatan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 178,47 triliun, Angka tersebut naik 3,6% dari proyeksi tahun ini.

Sementara, perkembangan realisasi penerimaan cukai sampai dengan September 2020 sebesar Rp 115,32 triliun, tumbuh 7,24% dibandingkan realisasi di periode sama tahun lalu senilai Rp 107,53 triliun.

Khusus untukr realisasi CHT sepanjang Januari-September 2020 sebesar Rp 111,46 triliun. Angka tersebut naik 8,53% atau lebih tinggi dari Januari-September 2019 yang membubukan penerimaan sebesar Rp 102,7 triliun.

Pencapaian penerimaan cukai dalam sembilan bulan itu pun sudah mendapai 66,97% dari target akhir tahun yang ditetapkan sejumlah Rp 172,2 triliun.

Selanjutnya: WHO sarankan kepada Indonesia agar menaikkan tarif cukai rokok sebesar 25% tiap tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat