KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih butuh tambahan waktu untuk mengkaji, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pengumuman kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2021. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menyampaikan, hal tersebut tak lain akibat dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Kata Heru, akibat pandemi, pabrik-pabrik rokok pun ikut menerima pukulan berat. Heru bilang, pemerintah akan menentukan tarif cukai rokok 2021 yang ideal, baik bagi pelaku usaha maupun efektivitasnya untuk menurunkan tingkat prevalensi perokok usia muda.
Pengumuman kenaikan tarif cukai rokok ditunda, mengapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih butuh tambahan waktu untuk mengkaji, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pengumuman kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2021. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menyampaikan, hal tersebut tak lain akibat dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Kata Heru, akibat pandemi, pabrik-pabrik rokok pun ikut menerima pukulan berat. Heru bilang, pemerintah akan menentukan tarif cukai rokok 2021 yang ideal, baik bagi pelaku usaha maupun efektivitasnya untuk menurunkan tingkat prevalensi perokok usia muda.