KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kontrak operasi perusahaan batubara milik Grup Bakrie bakal segera habis. Perusahaan masih menunggu kebijakan pemerintah untuk mendapatkan perpanjangan kontrak tambahan 20 tahun ke depan dan berubahnya rezim PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). PT Kaltim Prima Coal (KPC) memiliki batas kontrak hingga tahun 2021, sedangkan kontrak PT Arutmin Indonesia akan berakhir setahun lebih awal dari KPC, yakni pada 2020. Kedua perusahaan tersebut berada di bawah naungan PT Bumi Resources Tbk. Dalam informasi perusahaan tertanggal 6 November 2018 disebutkan, Bumi Resources tengah menunggu keputusan pemerintah sehubungan dengan izin perpanjangan PKP2B milik KPC dan Arutmin.
Pengumuman, kontrak tambang Arutmin dan KPC bakal berakhir 2020 dan 2021
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kontrak operasi perusahaan batubara milik Grup Bakrie bakal segera habis. Perusahaan masih menunggu kebijakan pemerintah untuk mendapatkan perpanjangan kontrak tambahan 20 tahun ke depan dan berubahnya rezim PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). PT Kaltim Prima Coal (KPC) memiliki batas kontrak hingga tahun 2021, sedangkan kontrak PT Arutmin Indonesia akan berakhir setahun lebih awal dari KPC, yakni pada 2020. Kedua perusahaan tersebut berada di bawah naungan PT Bumi Resources Tbk. Dalam informasi perusahaan tertanggal 6 November 2018 disebutkan, Bumi Resources tengah menunggu keputusan pemerintah sehubungan dengan izin perpanjangan PKP2B milik KPC dan Arutmin.