Pengumuman, pegawai BUMN batal cuti bersama Jumat (22/5)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran (SE) No SE-06/MBU/DSI/05/2020 tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020.

Berdasarkan isi SE tersebut dinyatakan bahwa hasil Rapat Kabinet pada Rabu (20/5) tentang Cuti Bersama Tahun 2020 menetapkan bahwa hari Jumat, tanggal 22 Mei 2020 yang semula Cuti Bersama diubah  menjadi hari kerja.

“Hal ini dalam rangka untuk menghindari mobilitas orang melakukan mudik atau bepergian ke luar kota atau daerah.” Begitu bunyi dalam SE tersebut, seperti dikutip Kontan.co.id, Rabu (20/5).

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN untuk menindaklanjuti penetapan pemerintah ini sesuai dengan prosedur di masing-masing perusahaan.

Selain itu, SE ini meminta agar para pimpinan perusahaan pelat merah ini untuk menetapkan hari kerja pada hari lusa mendatang di seluruh anak perusahaan.

‘Mengawasi kedisiplinan pegawai, khususnya untuk melaksanakan protocol kesehatan dan mematuhi larangan mudik.” Jelas Menteri BUMN dalam SE yang diteken Deputi SDM, Teknologi dan Informasi Alex Denni tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fahriyadi .