KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan orang pribadi akan segera berakhir akhir Maret ini. Meski begitu, Pemerintah masih memberi kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan tanpa didenda pada 1 Aprill nanti. Pengecualian sanksi denda ini dituangkan dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2019 yang ditetapkan hari ini. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT serta batas waktu penyampaian SPT tahun pajak 2018 untuk wajib pajak orang PRibadi pada 31 Maret yang jatuh pada hari Minggu. "Karena tanggal 31 Maret Minggu, jadi kami memberikan sedikit keleluasaan dimana Senin-nya 1 April masih boleh menyerahkan SPT tanpa mendapatkan sanksi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (29/3).
Pengumuman: Pelaporan SPT pada 1 April tidak didenda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan orang pribadi akan segera berakhir akhir Maret ini. Meski begitu, Pemerintah masih memberi kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan tanpa didenda pada 1 Aprill nanti. Pengecualian sanksi denda ini dituangkan dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2019 yang ditetapkan hari ini. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT serta batas waktu penyampaian SPT tahun pajak 2018 untuk wajib pajak orang PRibadi pada 31 Maret yang jatuh pada hari Minggu. "Karena tanggal 31 Maret Minggu, jadi kami memberikan sedikit keleluasaan dimana Senin-nya 1 April masih boleh menyerahkan SPT tanpa mendapatkan sanksi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (29/3).