KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menunda peleburan kelas dalam program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan menjadi tahun 2022. Semula, peleburan kelas bakal dilakukan secara bertahap mulai tahun 2021. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, peleburan pada 2022 bertujuan untuk menghapus kelas I, II, dan III dalam BPJS yang ada saat ini. Nantinya hanya akan ada satu kelas alias kelas standar di lembaga asuransi kesehatan pemerintah tersebut. "Terkait penerapan kelas standar JKN, rencana akan diterapkan di tahun 2022," kata Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Pengumuman! Penggabungan kelas BPJS Kesehatan batal dilakukan tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menunda peleburan kelas dalam program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan menjadi tahun 2022. Semula, peleburan kelas bakal dilakukan secara bertahap mulai tahun 2021. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, peleburan pada 2022 bertujuan untuk menghapus kelas I, II, dan III dalam BPJS yang ada saat ini. Nantinya hanya akan ada satu kelas alias kelas standar di lembaga asuransi kesehatan pemerintah tersebut. "Terkait penerapan kelas standar JKN, rencana akan diterapkan di tahun 2022," kata Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/12/2020).