KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan sistem pembayaran tol nontunai nirsentuh berbasis Multi-Lane Free Flow (MLFF) melalui aplikasi Cantas bagi pengguna jalan tol di Indonesia. Hal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. Pasal 105 ayat (2) mengatur pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakan melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui. Aplikasi tersebut bernama Cantas.
Saat sistem MLFF via aplikasi Cantas berlaku, pengguna tol yang tidak menggunakannya akan mendapatkan denda administratif secara bertingkat. Rincian denda admnistratif diatur dalam Pasal 105 ayat (6) sebagai berikut: 1. Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima. Baca Juga: Roatex Telah Investasikan Sekitar US$ 200 Juta untuk Pengembangan MLFF di Indonesia 2. Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya. 3. Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya. Lalu, kapan aplikasi MLFF Cantas mulai diberlakukan bagi pengguna jalan tol?