KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan penerapan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) no. 66 Tahun 2019 tentan Pengendalian Polusi Udara yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan diumumkan pada Rabu (7/8) hari ini. Keputusan akan diumumkan dalam konferensi pers di Balairung, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada pukul 10.30 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, konferensi pers tersebut akan diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasatya, Kepala DTKJ Iskandar Abubakar, dan Kepala BPTJ Bambang Prahartono.
Pengumuman perluasan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta maju jadi hari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan penerapan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) no. 66 Tahun 2019 tentan Pengendalian Polusi Udara yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan diumumkan pada Rabu (7/8) hari ini. Keputusan akan diumumkan dalam konferensi pers di Balairung, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada pukul 10.30 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, konferensi pers tersebut akan diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasatya, Kepala DTKJ Iskandar Abubakar, dan Kepala BPTJ Bambang Prahartono.