KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengumuman bagi pemilik kendaraan di Jakarta, rencana tilang uji emisi batal terlaksana. Sejatinya, rencana tilang uji emisi kendaraan bermotor berlaku mulai 13 November 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarata telah menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik. Hal tersebut sebagai upaya yang dilakukan untuk mendukung implementasi Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan. Bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi mulai 13 November mendatang, seperti pengenaan tarif parkir tertingi sampai dengan denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil. Namun, ternyata Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut.
Pengumuman, sanksi tilang uji emisi di Jakarta pada 13 November 2021 batal
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengumuman bagi pemilik kendaraan di Jakarta, rencana tilang uji emisi batal terlaksana. Sejatinya, rencana tilang uji emisi kendaraan bermotor berlaku mulai 13 November 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarata telah menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik. Hal tersebut sebagai upaya yang dilakukan untuk mendukung implementasi Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan. Bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi mulai 13 November mendatang, seperti pengenaan tarif parkir tertingi sampai dengan denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil. Namun, ternyata Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut.