KONTAN.CO.ID - PT PLN (Persero) memberikan kesempatan kepada Bank Umum (bukan Bank Perkreditan Rakyat) dan Bank Asing yang beroperasi di Indonesia untuk berpartisipasi dalam seleksi Penerbit Jaminan di lingkungan PT PLN (Persero). Peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan memenuhi persyaratan dalam perjanjian kerja sama akan dimasukkan dalam Daftar Penerbit Jaminan Terseleksi PT PLN (Persero) (“DPJT”) yaitu daftar yang diakui sebagai Penerbit Jaminan dalam proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan dan/atau pelaksanaan pembayaran pekerjaan di lingkungan PT PLN (Persero). Penerbit Jaminan Terseleksi yang dinyatakan lulus melalui tahap kualifikasi (meliputi administrasi, teknis dan finansial) harus menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT PLN (Persero) yang berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang selama hasil evaluasi masih sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
- Tidak sedang menjalankan sanksi Blacklist PT PLN (Persero).
- Pendaftaran dilakukan oleh Pejabat Bank yang mempunyai kewenangan atau oleh perwakilan bank yang dilengkapi dengan surat kuasa.
- Proses pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi dapat dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 28 November 2025 sampai dengan 3 Desember 2025, pukul 10.00 – 15.00 WIB melalui: Sekretariat Tim Seleksi Penerbit Jaminan PT PLN (Persero) Kantor Pusat Gedung Utama Lantai 6 Divisi Perbendaharaan Jl. Trunojoyo Blok M1/135 Kebayoran Baru Jakarta Selatan – 12160