Pengumuman! Sertifikat tanah elektronik berlaku 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan sertifikat elektronik akan dimulai pada tahun 2021. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati memastikan hal itu dikutip dari siaran persnya yang diterima Kompas.com, Senin (25/1/2021). 

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," jelas Yulia. 

Melalui peraturan tersebut, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data. 

Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik. 

Baca Juga: Jokowi lakukan redistribusi aset untuk cegah sengketa tanah

"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh Menteri," tambah Yulia. 

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik. Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. 

Baca Juga: Ini 3 jurus BPN mengatasi konflik agraria

Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik. 

Yulia juga menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini. Sebab, penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.  

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Era Baru, Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku Tahun 2021" Penulis : Suhaiela Bahfein Editor : Hilda B Alexander

Selanjutnya: Tommy Soeharto gugat pemerintah Rp 56,6 miliar karena asetnya digusur tol Desari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie