Pengumuman, Setkab buka lowongan eselon I bagi PNS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretariat Kabinet (Setkab) membuka seleksi untuk sejumlah jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya atau yang biasa disebut jabatan setingkat Eselon I. Deputi Bidang Administrasi, Farid Utomo, telah menandatangani pengumuman seleksi terbuka di Setkab yang diumumkan dan sekaligus dibuka mulai hari ini, Senin, 6 Juli 2020.

“Pendaftaran dibuka mulai 6 Juli 2020 dan ditutup pada tanggal 10 Juli 2020 pukul 23.59 WIB,” tulis Tomi, panggilan akrab Deputi Bidang Administrasi, seperti tertulis dalam situs setkab.go.id.

Baca Juga: Kementan: Stok beras akhir bulan Juni mencapai 7,49 juta ton


Dalam pengumuman tersebut, jabatan Eselon I yang dilelang, yaitu: Staf Ahli Bidang Komunikasi serta Staf Ahli Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Hubungan Internasional.

Baca Juga: Mulai hari ini, portal pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2020 dibuka

Pengajuan surat lamaran dilakukan secara online dengan mengirimkan dokumen bermaterai Rp 6.000,00 kepada Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Setkab melalui alamat surat elektronik: pansel.jpt@setkab.go.id. Untuk diketahui, Setkab mengundang para pegawai negeri sipil (PNS) baik struktural maupun fungsional yang memenuhi syarat untuk mengikuti tes tersebut.

Adapun untuk pelaksanaan seleksi administrasi dan pengumuman hasilnya, penulisan makalah, seleksi uji kompetensi, dan wawancara akhir, menurut Tomi, tahapan itu akan diumumkan kemudian. “Seluruh pengumuman dan tahapan seleksi akan disampaikan melalui situs resmi setkab.go.id. Untuk itu, pelamar diminta memantau perkembangan melalui situs setkab.go.id,” tandasnya.

Selama proses seleksi, Tomi dalam pengumuman tersebut menjelaskan bahwa pelamar tidak dipungut biaya dan Panitia Seleksi tidak menanggung biaya yang dikeluarkan oleh Peserta. “Panitia Seleksi tidak melayani surat-menyurat dan korespondensi lain. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final,” bunyi akhir pengumuman yang ditandatangani pada 3 Juli 2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon