KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang semula dijadwalkan pada tanggal 21 November 2024. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunargi Manampiar Sinaga mengatakan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan finalisasi terkait penetapan UMP. “Masih finalisasi,” kata Sunardi pada Kontan.co.id, Senin (25/11).
Sebelumnya, Kemenaker meminta para gubernur untuk menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum (UM) tahun 2025.
Baca Juga: Penetapan UMP Molor, Pengusaha Bisa Tekor "Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemenaker meminta para gubernur untuk menunggu regulasi terbaru," kata Sunardi dalam keterangan pers, Kamis (21/11). Sunardi mengatakan, Kemenaker telah membuat surat edaran kepada para gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta Kerja. "Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, bahwa pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut," terang Sunardi.
Baca Juga: UMP 2025 Berpotensi Naik, Pelaku Usaha Beberkan Dampak ke Bisnis dan Potensi PHK Lebih lanjut, Sunardi mengatakan bahwa proses pembahasan dan kajian kebijakan UM tahun 2025 telah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan
stakeholders lainnya. "Kemenaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah
meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Menaker kepada Presiden Prabowo Subianto," kata dia. Kemenaker meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan UM 2025. Pemerintah akan cermat dan teliti terkait kebijakan yang ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.
"Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik," pungkas Sunardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati