KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengkonfirmasi bahwa pengumuman upah minimum (UMP) 2026 tidak akan diumumkan pada 21 November 2025. Yassierli mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih menggodok payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) untuk penetapan upah 2026. "Terkait dengan tanggal memang kalau berupa PP artinya tidak terikat dengan yang ada dengan PP 36/2021 yang harus diumumkan 21 November," kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Kamis (20/11/2025).
Pengumuman UMP Molor, Menaker Sebut Masih Godok Peraturan Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengkonfirmasi bahwa pengumuman upah minimum (UMP) 2026 tidak akan diumumkan pada 21 November 2025. Yassierli mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih menggodok payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) untuk penetapan upah 2026. "Terkait dengan tanggal memang kalau berupa PP artinya tidak terikat dengan yang ada dengan PP 36/2021 yang harus diumumkan 21 November," kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Kamis (20/11/2025).