KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini telah menunjuk Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, dan PT Shopee International Indonesia sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN). Nantinya, konsumen dari keempat perusahaan digital tersebut akan dibebankan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas nilai transaksi barang/jasa digital. Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Pengumuman! Zoom, Twitter dan Shopee tarik PPN mulai 1 Oktober
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini telah menunjuk Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, dan PT Shopee International Indonesia sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN). Nantinya, konsumen dari keempat perusahaan digital tersebut akan dibebankan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas nilai transaksi barang/jasa digital. Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.